Sabtu, 03 Mei 2014

Dua Kurir Ganja 31 Bal Dicokok Polres Aceh Utara

Tersangka dan Barang Bukti (BB) yang ditangkap Polisi

Satuan Polisi unit Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil membekuk dua orang yang diduga kurir barang terlarang jenis daun Ganja di Komplek Terminal Lhoksukon, Sabtu (3/5) sekira pukul 00:30 WIB dini hari.


Kedua pelaku masing-masing bernama Husaini Bin M.Husen (18), pekerjaan wiraswasta, Gampong Lancok Bungong, Kecamatan Pelimbang, Kabupaten Bireuen, dan Nurhayati Binti Muhammad (47), seorang ibu rumah tangga, Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

Menurut keterangan aparat Kepolisian, kedua Tersangka tersebut ditangkap karena memiliki dan membawa narkotika jenis Ganja, dengan mengunakan Bus umum CV. Putra Pelangi bernopol BL 7511 AA.

"Dari tangan kedua tsk tersebut, polisi berhasil menyiita BB berupa 31 bal ganja seberat 31.000 gram/bruto," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Utara, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



sumber: beritahukum.com